Contoh Proposal Fatayat
PROPOSAL KEGIATAN
KONFERENSI ANAK CABANG VI
PAC FATAYAT NU KRAMAT
KABUPATEN TEGAL TAHUN 2019
I.
LATAR BELAKANG
Fatayat Nahdlatul Ulama adalah organisasi sosial kemasyarakatan bagi
perempuan Islam yang berumur 20-45 tahun dan merupakan salah satu badan otonom
di lingkungan Nahdlatul Ulama, didirikan pada tanggal 24 April 1950 M
bertepatan dengan tanggal 7 Rajab 1369 H di Surabaya.Tujuannya untuk mengangkat
harkat , martabat dan derajat kaum perempuan, sehingga terbentuk perempuan muda
Islam yang bertakwa kepada Allah SWT, berakhlaqul karimah, beramal, cakap,
bertanggung jawab,berguna bagi agama, nusa dan bangsa serta terwujudnya rasa
kesetiaan terhadap asas, aqidah dan tujuan Nahdlatul Ulama dalam menegakkan
syariat Islam.
Fatayat NU di Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal merupakan kekuatan yang cukup
kuat jika diukur dengan indikator jumlah anggota kurang lebih 2000 orang yang
terdiri dari 20 Pimpinan Ranting tersebar di 16 Desa dan 1 Kelurahan di
Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal
Dalam perjalanan kiprahnya, Fatayat NU yang berasaskan Pancasila
senantiasa berperan aktif di segala bidang pembangunan termasuk di dalamnya
program pemberdayaan perempuan dengan perspektif gender yang dilatar belakangi
oleh berbagai kondisi yang telah dialami perempuan khususnya di Kecamatan
Kramat
Berbagai upaya perbaikan terhadap nasib perempuan telah dilakukan baik
secara intensif dan terencana maupun spontanitas melalui beberapa progam. Hal
ini merupakan bukti nyata bahwa sebagai organisasi yang berdasarkan atas
inisiatif kinerja serta partisipasi yang sarat dengan semangat pengabdian,
keihlasan, kesabaran dan ketelatenan adalah kekuatan basis masyarakat yang
telah memberi arti bagi pembangunan sekaligus pembaharuan yang sangat
dibutuhkan oleh masyarakat, bangsa dan Negara.
Berkenaan dengan hal tersebut Konferensi Anak Cabang VI Fatayat NU
Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal tidak sekedar sebagi forum regenerasi
kepemimpinan, tetapi juga sebagai forum evaluasi dan pertanggungjawaban, yang
diharapkan dapat membicarakan dan memecahkan persoalan yang berdampak kepada
perempuan. Selanjutnya semua ini dirumuskan dalam berbagai kebijakan organisasi
untuk kelangsungan organisasi Fatayat Nahdlatul Ulama.
II.
LANDASAN KEGIATAN
Landasan dasar Kegiatan ini dilaksanakan
adalah :
1.
Perauran Dasar (PD) Fatayat NU Bab IX pasal 35
2.
Peraturan Rumah Tangga (PRT) Fatayat NU Bab VII pasal 31
3.
Hasil Rapat Pengurus PAC. Fatayat NU Kramat pada tanggal 22 Februari 2019
III.
NAMA KEGIATAN
Kegiatan yang
akan kami laksanakan adalah “KONFERENSI ANAK CABANG VI PAC. FATAYAT NU KRAMAT”
yang dirangkai dengan kegiatan pra konferensi yaitu “FESTIVAL SENI ISLAMI”
berupa perlombaan seni antar Pimpinan Ranting Fatayat NU se-Kecamatan Kramat.
IV.
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan tersebut bertujuan :
1.
Menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kebijakan PAC
Fatayat NU Kramat Masa Hidmat 2016-2020
2.
Sebagai wadah untuk menilai dan mmengevaluasi perjalanan organisasi
selama Masa Hidmat 2016-2020
3.
Memilih dan menetapkan Ketua PAC Fatayat NU Kramat Masa Hidmat 2020-2024
secara demokratis
4.
Merumuskan Garis-Garis Besar Kebijakan Organisasi PAC Fatayat NU Kramat
Masa Hidmat 2020-2024
V.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Kegiatan Bedah
Buku “KONFERENSI ANAK CABANG VI PAC. FATAYAT NU KRAMAT” dan kegiatan Pra
Konferensi “FESTIVAL SENI ISLAMI” akan dilaksanakan pada :
Hari : Sabtu - Ahad
Tanggal : 28 - 29 Desember 2019
Waktu : Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
Tempat : Gedung MI Ma’arif NU Kertayasa
Kramat Kabupaten Tegal
VI.
PESERTA
Peserta
Kegiatan Bedah Buku “KONFERENSI ANAK CABANG VI PAC. FATAYAT NU KRAMAT”
berjumlah 100 (seratus) orang yang terdiri dari :
a.
Pengurus PAC Fatayat NU Kramat sebanyak 43 orang
b.
Pengurus Cabang PC Fatayat NU Kabupaten Tegal 2 orang
c.
Utusan dari 20 Pimpinan Ranting Fatayat NU se-Anak Cabang Kramat,
masing-masing 2 orang
d.
Tamu Undangan yang terdiri dari MWC NU Kramat dan Badan Otonom NU lainnya
di wilayah Kramat sebanyak 11 orang serta tokoh masyarakat sebanyak 4 orang
VII.
PANITIA
Susunan
Panitia Bedah Buku “KONFERENSI ANAK CABANG VI PAC. FATAYAT NU KRAMAT” adalah
sebagai berikut :
Penanggung jawab : Ketua PAC. Fatayat NU Kramat
Ketua : Hj. Rustinah, S.Ag.
Sekretaris : Siti Ainul Fahmiyah, S.Pd.I.
Bendahara : Musronah, S.Pd.I.
Seksi-Seksi :
-
Seksi Acara : Ainun Jariyah, S.Ag.
Eli Susyati,S.Pd.
Nur Ainun, S.Pd.
-
Seksi Konsumsi : Laili Hidayati
Siti Masturoh
Musronah, S.Pd.I.
-
Seksi Perlengkapan : Nurkhayati
Sudiati
Tuninggarwati
Siti Solekha
-
Seksi Dekdok. : Hj. Ana Lutfiana, S.E.
Rochanah, S.Pd.
Hj. Nur Chikmah, S.Pd.I.
-
Seksi Penerima Tamu : Rodhotul
Munawaroh, S.Pd.
Hj. Ratna Baadillah
Rokhayatun
Siti
Umroh
-
Seksi Humas :
Janatun
Sri
Nuryati, S.Pd.
Sariti
-
Koordinator Lomba : Solikha
Hj.
Shofhatun, S.Ag.
Ma’muroh, S.Pd.
Rina
Rosada, S.Pd.I.
VIII.
BIAYA KEGIATAN
Rangkaian Kegiatan Konferensi Anak Cabang VI PAC
Fatayat NU Kramat dikalkulasikan membutuhkan biaya sebesar Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah) dengan rincian terlampir.
IX.
PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat sebagai acuan bagi
penyelenggara dan pihak-pihak yang terkait. Hal-hal yang belum diatur dalam
kerangka acuan proposal ini akan
diatur selanjutnya melalui rapat panitia kegiatan ini.
PANITIA
KONFERENSI ANAK CABANG VI
PIMPINAN
ANAK CABANG
FATAYAT
NU KRAMAT KABUPATEN TEGAL
Ketua
Hj. Rustinah, S.Ag.
|
Sekretaris
Siti Ainul Fahmiyah, S.Pd.I.
|
Mengetahui,
Ketua PAC. Fatayat NU Kramat
Hj. Sarijah, S.Ag.
Komentar
Posting Komentar